
Tujuan Pembinaan
- Memahami kewajiban dan persyaratan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan/atau kegiatan.
- Mampu mengidentifikasi sumber, karakteristik, beban, dan risiko pencemaran air.
- Mampu menyusun neraca air, strategi, program, dan sasaran pengendalian pencemaran air.
- Mampu mengevaluasi kecukupan teknologi dan kinerja instalasi pengolahan air limbah.
- Mampu mengendalikan parameter operasi, pemantauan kualitas, dan kepatuhan baku mutu.
- Mampu menangani kondisi darurat, penyimpangan proses, keluhan, dan potensi pencemaran.
- Mampu menyusun evaluasi, pelaporan, rekomendasi, dan program peningkatan kinerja.
Materi Pembinaan
- Kebijakan, perizinan/persetujuan lingkungan, baku mutu, dan kewajiban pelaporan
- Identifikasi sumber air limbah, karakteristik, debit, beban pencemar, dan neraca air
- Penilaian risiko pencemaran air dan penentuan prioritas pengendalian
- Prinsip proses fisika, kimia, dan biologi dalam pengolahan air limbah
- Evaluasi desain, kapasitas, unit proses, dan keandalan instalasi pengolahan
- Penetapan parameter kendali, target kinerja, SOP, dan instruksi kerja
- Program pemantauan kualitas influen, proses, efluen, dan badan air penerima
- Pengendalian lumpur, bahan kimia, residu, bau, dan aspek K3 instalasi
- Penanganan kondisi abnormal, bypass, kegagalan proses, dan keadaan darurat
- Analisis data, evaluasi kepatuhan, tindakan koreksi, dan peningkatan berkelanjutan
- Dokumentasi, komunikasi, pelaporan, dan koordinasi dengan pihak terkait
- Studi kasus dan persiapan asesmen kompetensi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Rekomendasi 4 hari pembekalan/studi kasus, dilanjutkan 1 hari asesmen kompetensi. Durasi dapat disesuaikan dengan kompleksitas proses dan portofolio peserta.
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Metode Pelatihan :
- Offline/Tatap Muka, terutama untuk praktik penggunaan alat dan observasi unjuk kerja
- Blended Training: teori daring dan praktik/asesmen luring
- In-house Training apabila lokasi, peralatan, dokumen, dan fasilitas memenuhi persyaratan TUK/LSP
- Metode pembelajaran berupa paparan, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik, dan penyusunan portofolio
Persyaratan Umum Peserta
- KTP atau identitas yang berlaku dan pasfoto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir, CV, serta surat pengalaman/penugasan kerja
- Bukti kompetensi atau portofolio: SOP, laporan, logsheet, foto kegiatan, surat tugas, atau dokumen relevan
- Formulir permohonan dan asesmen mandiri sesuai prosedur LSP
- Persyaratan khusus pendidikan dan pengalaman mengikuti skema sertifikasi serta keputusan LSP
Instruktur dan Asesor
Pembekalan disampaikan oleh trainer, praktisi, dan subject matter expert yang berpengalaman pada bidang terkait. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara independen oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
