
Tujuan Pembinaan
- Memahami peraturan perundangan K3 terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Memahami peran, tanggung jawab, dan batas kewenangan Petugas Peran Kebakaran Kelas D.
- Mampu mengidentifikasi dan melaporkan kondisi atau faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
- Memahami teori api, proses pembakaran, klasifikasi kebakaran, dan media pemadam yang sesuai.
- Mampu menerapkan prinsip dasar pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat.
- Mampu melakukan pemadaman kebakaran pada tahap awal dengan peralatan yang tersedia secara aman.
- Mampu mengarahkan evakuasi orang dan barang sesuai prosedur keadaan darurat.
- Memahami peraturan perundangan K3 terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Memahami peran, tanggung jawab, dan batas kewenangan Petugas Peran Kebakaran Kelas D.
- Mampu mengidentifikasi dan melaporkan kondisi atau faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
- Memahami teori api, proses pembakaran, klasifikasi kebakaran, dan media pemadam yang sesuai.
- Mampu menerapkan prinsip dasar pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat.
- Mampu melakukan pemadaman kebakaran pada tahap awal dengan peralatan yang tersedia secara aman.
- Mampu mengarahkan evakuasi orang dan barang sesuai prosedur keadaan darurat.
- Mampu melakukan komunikasi, koordinasi, dan pengamanan lokasi kebakaran sampai bantuan lanjutan tiba.
- Prosedur darurat bahaya kebakaran dan dasar-dasar Fire Emergency Plan
- Teknik pelaporan, komunikasi, dan koordinasi dalam keadaan darurat
- Evakuasi orang dan barang serta pengamanan lokasi kebakaran
- Praktik pemadaman kebakaran tahap awal menggunakan APAR/APAT dan peralatan yang tersedia
- Evaluasi teori dan praktik.
Kategori Kelas
Kelas D
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
- Pengetahuan Mesin CNC / Mesin Konvensional
- Sistem Pengendalian Mesin
- Dasar-Dasar Kelistrikan
- Sistem Mekanik dan Transmisi
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Mesin Produksi
- Pengoperasian Aman
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Mesin
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Job Safety Analysis (JSA)
- Evaluasi Teori dan Praktik
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : 3 Hari Kerja (25 Jam Pelajaran)
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur terdiri atas Pengawas Ketenagakerjaan, instruktur K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Dinas Ketenagakerjaan, Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran, serta praktisi yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang proteksi kebakaran, tanggap darurat, dan penerapan K3 di tempat kerja.
