
Tujuan Pembinaan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
• Memahami peraturan perundangan K3 yang berkaitan dengan Pesawat Tenaga dan Produksi.
• Memahami prinsip kerja dan fungsi mesin produksi serta mesin perkakas.
• Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko dalam pengoperasian mesin.
• Mengoperasikan mesin secara aman, efektif, dan efisien.
• Melaksanakan pemeriksaan dan pemeliharaan dasar mesin produksi dan perkakas.
• Menerapkan prosedur K3 dalam lingkungan kerja industri manufaktur dan produksi.
Kategori Kelas
Kelas I
Operator mesin produksi dan perkakas berbasis komputerisasi (CNC) atau otomatisasi
Kelas II
Operator mesin produksi dan perkakas Konvensional
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
- Pengetahuan Mesin CNC / Mesin Konvensional
- Sistem Pengendalian Mesin
- Dasar-Dasar Kelistrikan
- Sistem Mekanik dan Transmisi
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Mesin Produksi
- Pengoperasian Aman
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Mesin
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Job Safety Analysis (JSA)
- Evaluasi Teori dan Praktik
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Kelas 1: 5 Hari Kerja (50 Jam Pelajaran), Kelas 2: 4 Hari Kerja (40 Jam Pelajaran)
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ahli K3 Bidang PTP, Inspektor K3, serta praktisi yang berpengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan PTP.
