
Tujuan Pembinaan
- Memahami tujuan, prinsip, etika, tanggung jawab, dan batas kewenangan investigasi.
- Mampu mengklasifikasikan insiden, menentukan tingkat investigasi, dan membentuk tim.
- Mampu mengamankan lokasi dan menjaga integritas bukti.
- Mampu mengumpulkan fakta melalui observasi, dokumen, foto, data, dan wawancara.
- Mampu menyusun kronologi dan menganalisis penyebab langsung, kontribusi, sistemik, dan akar.
- Mampu mengembangkan tindakan koreksi yang spesifik, terukur, dan berbasis hierarki pengendalian.
- Mampu menyusun laporan, mempresentasikan hasil, dan memantau efektivitas tindakan.
Materi Pembinaan
- Peraturan, prosedur pelaporan, klasifikasi insiden, dan tata kelola investigasi
- Persiapan tim, ruang lingkup, kewenangan, kerahasiaan, dan komunikasi awal
- Pengamanan tempat kejadian, preservation of evidence, dan keselamatan investigator
- Teknik pengumpulan bukti fisik, dokumen, data elektronik, foto, sketsa, dan rekaman
- Teknik wawancara saksi yang objektif dan tidak menyalahkan
- Penyusunan timeline, event and causal factor chart, serta validasi fakta
- Analisis 5 Why, fishbone, fault tree, barrier analysis, bowtie, atau metode relevan
- Human factors, organizational factors, management system failure, dan budaya keselamatan
- Penetapan immediate, underlying, dan root causes
- Penyusunan rekomendasi menggunakan hierarki pengendalian dan prinsip SMART
- Laporan investigasi, komunikasi pembelajaran, tracking, verifikasi efektivitas, dan close-out
- Simulasi kasus dan persiapan asesmen kompetensi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Rekomendasi 3 hari pembekalan dan simulasi kasus, dilanjutkan 1 hari asesmen kompetensi. Untuk sektor pertambangan atau investigasi tingkat spesialis, materi disesuaikan dengan skema LSP.
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Metode Pelatihan :
- Offline/Tatap Muka, terutama untuk praktik penggunaan alat dan observasi unjuk kerja
- Blended Training: teori daring dan praktik/asesmen luring
- In-house Training apabila lokasi, peralatan, dokumen, dan fasilitas memenuhi persyaratan TUK/LSP
- Metode pembelajaran berupa paparan, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik, dan penyusunan portofolio
Persyaratan Umum Peserta
- KTP atau identitas yang berlaku dan pasfoto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir, CV, serta surat pengalaman/penugasan kerja
- Bukti kompetensi atau portofolio: SOP, laporan, logsheet, foto kegiatan, surat tugas, atau dokumen relevan
- Formulir permohonan dan asesmen mandiri sesuai prosedur LSP
- Persyaratan khusus pendidikan dan pengalaman mengikuti skema sertifikasi serta keputusan LSP
Instruktur dan Asesor
Pembekalan disampaikan oleh trainer, praktisi, dan subject matter expert yang berpengalaman pada bidang terkait. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara independen oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
