
Tujuan Pembinaan
- Memahami regulasi, sistem manajemen, standar, dan prinsip profesional K3.
- Mampu mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menetapkan pengendalian.
- Mampu menyusun program, sasaran, prosedur, dan indikator kinerja K3.
- Mampu melaksanakan inspeksi, audit internal, pemantauan lingkungan kerja, dan evaluasi kepatuhan.
- Mampu mengelola izin kerja, kontraktor, pekerjaan berisiko tinggi, dan keadaan darurat.
- Mampu melakukan investigasi insiden dan menyusun tindakan perbaikan.
- Mampu berkomunikasi, berkonsultasi, melatih, dan melaporkan kinerja K3.
Materi Pembinaan
- Peraturan K3, standar kompetensi, etika profesi, dan tanggung jawab Ahli K3
- Sistem manajemen K3, kebijakan, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan tinjauan
- HIRADC/IBPR, JSA, risk register, dan pengendalian risiko kritis
- Inspeksi K3, observasi, audit internal, evaluasi kepatuhan, dan tindak lanjut
- Keselamatan mesin, listrik, bahan kimia, kebakaran, konstruksi, dan pekerjaan berisiko tinggi
- Higiene industri, kesehatan kerja, ergonomi, dan pemantauan lingkungan kerja
- Permit to work, LOTO, confined space, work at height, lifting, dan contractor safety
- Kesiapsiagaan darurat, evakuasi, P3K, dan business continuity dasar
- Pelaporan dan investigasi insiden, root cause, serta tindakan koreksi/pencegahan
- Komunikasi, konsultasi, pelatihan, promosi, dan budaya K3
- Analisis data, indikator leading/lagging, pelaporan, dan peningkatan berkelanjutan
- Penyusunan portofolio dan persiapan asesmen kompetensi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Rekomendasi 5 hari pembekalan/studi kasus, dilanjutkan 1 hari asesmen kompetensi. Persyaratan peserta mengikuti skema dan kebijakan LSP.
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Metode Pelatihan :
- Offline/Tatap Muka, terutama untuk praktik penggunaan alat dan observasi unjuk kerja
- Blended Training: teori daring dan praktik/asesmen luring
- In-house Training apabila lokasi, peralatan, dokumen, dan fasilitas memenuhi persyaratan TUK/LSP
- Metode pembelajaran berupa paparan, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik, dan penyusunan portofolio
Persyaratan Umum Peserta
- KTP atau identitas yang berlaku dan pasfoto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir, CV, serta surat pengalaman/penugasan kerja
- Bukti kompetensi atau portofolio: SOP, laporan, logsheet, foto kegiatan, surat tugas, atau dokumen relevan
- Formulir permohonan dan asesmen mandiri sesuai prosedur LSP
- Persyaratan khusus pendidikan dan pengalaman mengikuti skema sertifikasi serta keputusan LSP
Instruktur dan Asesor
Pembekalan disampaikan oleh trainer, praktisi, dan subject matter expert yang berpengalaman pada bidang terkait. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara independen oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
