
Tujuan Pembinaan
- Memahami peraturan perundang-undangan K3 Listrik.
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kelistrikan.
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi instalasi listrik.
- Melaksanakan pengawasan penerapan K3 Listrik di tempat kerja.
- Memberikan rekomendasi pengendalian risiko kelistrikan.
- Mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Menjadi tenaga profesional yang kompeten dalam bidang K3 Listrik.
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan K3
- Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar-Dasar Teknik Kelistrikan
- Sistem Instalasi Listrik
- Proteksi Sistem Kelistrikan
- Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Kelistrikan
- Pengamanan Instalasi dan Peralatan Listrik
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Grounding dan Sistem Pentanahan
- Sistem Proteksi Petir
- Klasifikasi Area Berbahaya
- Investigasi Kecelakaan Akibat Listrik
- Audit dan Inspeksi K3 Listrik
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Praktik Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Seminar dan Evaluasi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : 18 Hari
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ahli K3 Listrik Senior, Praktisi Kelistrikan Industri, Inspektor K3, dan tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang instalasi, pengujian, pemeriksaan, serta pengawasan sistem kelistrikan.
