
Tujuan Pembinaan
- Memahami prinsip higiene industri, etika profesi, dan peraturan lingkungan kerja.
- Mampu mengidentifikasi sumber dan jalur pajanan bahaya kesehatan kerja.
- Mampu melakukan survei awal dan menyusun rencana pemantauan lingkungan kerja.
- Mampu menggunakan alat ukur dasar faktor fisika dan melakukan sampling faktor kimia.
- Mampu mengolah, membandingkan, dan menginterpretasikan hasil pengukuran terhadap nilai acuan.
- Mampu merekomendasikan pengendalian berdasarkan hierarki pengendalian.
- Mampu menyusun laporan, mengomunikasikan risiko, dan mendukung program kesehatan kerja.
Materi Pembinaan
- Peraturan K3 lingkungan kerja, kode etik, dan ruang lingkup higiene industri
- Antisipasi dan pengenalan bahaya kesehatan pada operasi normal, pemeliharaan, dan keadaan darurat
- Toksikologi industri dasar, jalur pajanan, dose-response, dan penyakit akibat kerja
- Survei higiene industri dan strategi sampling/pengukuran
- Pengukuran kebisingan, getaran, iklim kerja, pencahayaan, ventilasi, dan radiasi sesuai ruang lingkup
- Sampling gas, uap, debu, partikulat, dan kontaminan kimia
- Bahaya biologi, ergonomi, faktor psikososial, dan evaluasi awal
- Kalibrasi, penggunaan, pemeriksaan, dan perawatan alat ukur
- Pengolahan data, statistik dasar, interpretasi hasil, dan pembandingan dengan NAB
- Hierarki pengendalian, engineering control, administrasi, APD, dan verifikasi efektivitas
- Komunikasi risiko, promosi kesehatan, sistem informasi, dan pelaporan
- Praktik pengukuran dan persiapan asesmen kompetensi.
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Rekomendasi 5 hari pembekalan dan praktik pengukuran, dilanjutkan 1 hari asesmen kompetensi. Persyaratan pengalaman dan portofolio mengikuti skema LSP.
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Metode Pelatihan :
- Offline/Tatap Muka, terutama untuk praktik penggunaan alat dan observasi unjuk kerja
- Blended Training: teori daring dan praktik/asesmen luring
- In-house Training apabila lokasi, peralatan, dokumen, dan fasilitas memenuhi persyaratan TUK/LSP
- Metode pembelajaran berupa paparan, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik, dan penyusunan portofolio.
Persyaratan Umum Peserta
- KTP atau identitas yang berlaku dan pasfoto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir, CV, serta surat pengalaman/penugasan kerja
- Bukti kompetensi atau portofolio: SOP, laporan, logsheet, foto kegiatan, surat tugas, atau dokumen relevan
- Formulir permohonan dan asesmen mandiri sesuai prosedur LSP
- Persyaratan khusus pendidikan dan pengalaman mengikuti skema sertifikasi serta keputusan LSP.
Instruktur dan Asesor
Pembekalan disampaikan oleh trainer, praktisi, dan subject matter expert yang berpengalaman pada bidang terkait. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara independen oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
