
Tujuan Pembinaan
- Memahami kewajiban pengendalian pencemaran udara, emisi, udara ambien, dan pelaporan.
- Mampu mengidentifikasi sumber emisi, jenis polutan, laju emisi, serta dampaknya.
- Mampu menyusun inventarisasi emisi, sasaran, dan program pengendalian pencemaran udara.
- Mampu memilih dan mengevaluasi teknologi pengendalian partikulat, gas, uap, dan bau.
- Mampu mengevaluasi kinerja instalasi pengendalian, cerobong, dan sistem pemantauan.
- Mampu mengendalikan kondisi tidak normal, keluhan, kebocoran, dan kejadian darurat.
- Mampu menganalisis data, menilai kepatuhan, dan menyusun rekomendasi peningkatan.
Materi Pembinaan
- Peraturan, baku mutu emisi, persetujuan teknis, pemantauan, dan pelaporan
- Dasar pencemaran udara, karakteristik polutan, dan dampak kesehatan/lingkungan
- Inventarisasi sumber emisi proses, fugitive emission, dan sumber bergerak internal
- Perhitungan sederhana beban emisi dan evaluasi faktor emisi
- Teknologi pengendalian partikulat: cyclone, bag filter, ESP, dan scrubber
- Teknologi pengendalian gas/uap: absorpsi, adsorpsi, kondensasi, dan pembakaran
- Sistem cerobong, titik sampling, CEMS, dan pemantauan emisi berkala
- Evaluasi kinerja, parameter kendali, SOP, pemeliharaan, dan efisiensi pengendalian
- Pengendalian bau, VOC, kebocoran, debu fugitive, dan housekeeping
- Penanganan kondisi abnormal, start-up/shutdown, malfunction, dan keadaan darurat
- Analisis data, pelaporan, tindakan koreksi, dan peningkatan berkelanjutan
- Studi kasus dan persiapan asesmen kompetensi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : Rekomendasi 4 hari pembekalan/studi kasus, dilanjutkan 1 hari asesmen kompetensi. Penyesuaian dilakukan terhadap jenis proses dan teknologi pengendalian peserta.
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan.
Metode Pelatihan :
- Offline/Tatap Muka, terutama untuk praktik penggunaan alat dan observasi unjuk kerja
- Blended Training: teori daring dan praktik/asesmen luring
- In-house Training apabila lokasi, peralatan, dokumen, dan fasilitas memenuhi persyaratan TUK/LSP
- Metode pembelajaran berupa paparan, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik, dan penyusunan portofolio.
Persyaratan Umum Peserta
- KTP atau identitas yang berlaku dan pasfoto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir, CV, serta surat pengalaman/penugasan kerja
- Bukti kompetensi atau portofolio: SOP, laporan, logsheet, foto kegiatan, surat tugas, atau dokumen relevan
- Formulir permohonan dan asesmen mandiri sesuai prosedur LSP
- Persyaratan khusus pendidikan dan pengalaman mengikuti skema sertifikasi serta keputusan LSP.
Instruktur dan Asesor
Pembekalan disampaikan oleh trainer, praktisi, dan subject matter expert yang berpengalaman pada bidang terkait. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara independen oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
