Petugas P3K

Pembinaan Petugas P3K di Tempat Kerja merupakan program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja yang ditunjuk perusahaan dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, aman, dan sesuai prosedur apabila terjadi kecelakaan atau gangguan kesehatan di tempat kerja.

Pembinaan & Sertifikasi K3

Petugas P3K

Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Melalui pelatihan ini peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali kondisi gawat darurat, memberikan pertolongan awal, menggunakan fasilitas P3K, serta melakukan pelaporan dan rujukan medis bila diperlukan.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami peraturan perundangan K3 terkait P3K di tempat kerja.
  • Memahami peran, tanggung jawab, dan batas kewenangan Petugas P3K.
  • Mampu mengenali potensi bahaya, risiko kecelakaan, dan kondisi darurat di tempat kerja.
  • Mampu melakukan penilaian awal terhadap korban kecelakaan atau gangguan kesehatan.
  • Mampu memberikan pertolongan pertama pada luka, perdarahan, patah tulang, luka bakar, pingsan, keracunan, dan kondisi darurat lainnya.
  • Mampu melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD) sesuai prosedur keselamatan.
  • Mampu menggunakan dan memelihara kotak P3K serta fasilitas P3K di tempat kerja.
  • Mampu membuat catatan, laporan kejadian, dan rekomendasi pencegahan kecelakaan kerja.

Selain memenuhi kebutuhan regulasi perusahaan, program ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing peserta sebagai profesional K3 yang siap berkontribusi dalam berbagai sektor industri.

Materi Pembinaan

  1. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar-dasar kesehatan kerja
  3. Dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  4. Anatomi dan ilmu Faal manusia
  5. Pedoman penyediaan fasilitas P3K
  6. Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia dan kejang
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  10. Resusitasi jantung paru (RJP)
  11. Evakuasi korban (prosedur dan cara pengangkutan korban)
  12. P3K pada keadaan tertentu.
  13. Evaluasi teori dan praktik.

Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan

Durasi : 3 Hari Kerja (30 Jam Pelajaran)
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara
:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)

Instruktur

Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan, Dokter Kesehatan Kerja, Paramedis/tenaga kesehatan yang kompeten, serta praktisi yang berpengalaman dalam bidang pertolongan pertama, tanggap darurat, dan penerapan K3 di tempat kerja.

Take the Action Now

Join us in shaping a brighter future. Let’s embark on this exciting adventure together.

Testimoni

Dengarkan apa kata klien kami yang puas tentang pengalaman mereka bersama kami.

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Let’s Create Together

Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat mewujudkan visi Anda. Bergabunglah bersama kami dalam membentuk masa depan.

Scroll to Top