
Tujuan Pembinaan
- Memahami peraturan perundang-undangan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Memahami prinsip kerja dan konstruksi mesin produksi.
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian peralatan.
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan mesin.
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko operasional.
- Membantu pengawasan teknis serta penerapan K3 di tempat kerja.
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan K3
- Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Pesawat Tenaga dan Produksi
- Konstruksi dan Komponen Mesin
- Sistem Mekanik
- Sistem Hidrolik dan Pneumatik
- Sistem Kelistrikan dan Pengendalian
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pemeliharaan dan Perawatan Mesin
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Investigasi Kecelakaan Kerja
- Dokumentasi dan Pelaporan
- Praktik Pemeriksaan dan Pengujian
- Evaluasi Teori dan Praktik
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : 9 Hari
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ahli K3 Bidang PTP, Inspektor K3, serta praktisi yang berpengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan PTP.
