OPERATOR MESIN PRODUKSI DAN PERKAKAS

Pembinaan Operator K3 Mesin Perkakas & Produksi merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi operator dalam mengoperasikan mesin produksi dan perkakas secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pembinaan & Sertifikasi K3

OPERATOR MESIN PRODUKSI DAN PERKAKAS

Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi serta Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor 04 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 bagi Personil K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.

Melalui pembinaan ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan prosedur kerja aman, melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan, serta mengoperasikan mesin produksi dan perkakas sesuai standar K3 yang berlaku.

Tujuan Pembinaan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
• Memahami peraturan perundangan K3 yang berkaitan dengan Pesawat Tenaga dan Produksi.
• Memahami prinsip kerja dan fungsi mesin produksi serta mesin perkakas.
• Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko dalam pengoperasian mesin.
• Mengoperasikan mesin secara aman, efektif, dan efisien.
• Melaksanakan pemeriksaan dan pemeliharaan dasar mesin produksi dan perkakas.
• Menerapkan prosedur K3 dalam lingkungan kerja industri manufaktur dan produksi.

Kategori Kelas

Kelas I
Operator mesin produksi dan perkakas berbasis komputerisasi (CNC) atau otomatisasi

Kelas II
Operator mesin produksi dan perkakas Konvensional

Materi Pembinaan

  1. Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
  2. Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
  3. Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
  4. Pengetahuan Mesin CNC / Mesin Konvensional
  5. Sistem Pengendalian Mesin
  6. Dasar-Dasar Kelistrikan
  7. Sistem Mekanik dan Transmisi
  8. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
  9. Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Mesin Produksi
  10. Pengoperasian Aman
  11. Pemeriksaan dan Pemeliharaan Mesin
  12. Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
  13. Job Safety Analysis (JSA)
  14. Evaluasi Teori dan Praktik

Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan

Durasi : Kelas 1: 5 Hari Kerja (50 Jam Pelajaran), Kelas 2: 4 Hari Kerja (40 Jam Pelajaran)
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara
:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)

Instruktur

Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ahli K3 Bidang PTP, Inspektor K3, serta praktisi yang berpengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan PTP.

Take the Action Now

Join us in shaping a brighter future. Let’s embark on this exciting adventure together.

Testimoni

Dengarkan apa kata klien kami yang puas tentang pengalaman mereka bersama kami.

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Pelayanan luar biasa! Perusahaan ini selalu berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Saya sangat puas dengan hasilnya.

Malik

Let’s Create Together

Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat mewujudkan visi Anda. Bergabunglah bersama kami dalam membentuk masa depan.

Scroll to Top