
Tujuan Pembinaan
- Memahami peraturan perundangan, kebijakan K3, sistem manajemen K3, dan norma penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Memahami tugas, tanggung jawab, organisasi, dan koordinasi Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C.
- Mampu mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau peledakan.
- Mampu menerapkan teknik pencegahan kebakaran, termasuk pengendalian bahan mudah terbakar, proses kerja, peralatan, instalasi, dan sumber energi panas.
- Mampu menggunakan, memeriksa, dan melakukan pemeliharaan dasar terhadap sistem deteksi, alarm, APAR, hidran, sprinkler, serta peralatan proteksi kebakaran lainnya.
- Mampu menyusun dan menjalankan prosedur tanggap darurat, evakuasi, penyelamatan, komunikasi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
- Mampu melakukan pemadaman kebakaran secara aman menggunakan APAR, hidran, dan peralatan pemadam yang sesuai.
- Mampu memberikan pertolongan pertama, mengamankan lokasi, dan mengoordinasikan seluruh Petugas Peran Kebakaran Kelas D.
Kategori Kelas
Kelas C
Materi Pembinaan
- Peraturan perundangan, kebijakan K3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, sistem manajemen K3, dan norma K3 penanggulangan kebakaran
- Tugas, fungsi, organisasi, dan koordinasi unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- Teori api, proses pembakaran, klasifikasi, dan anatomi kebakaran
- Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar atau mudah meledak
- Metode pengendalian bahaya pada proses pekerjaan, penggunaan peralatan, instalasi, dan sumber energi atau panas
- Sistem deteksi dan alarm kebakaran
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR), media pemadam, dan fire safety equipment
- Sistem hidran, sprinkler, serta sistem pemadam kimia dan instalasi pemadam lainnya
- Sarana evakuasi: jalur lintas, koridor, tangga darurat, tempat berkumpul, dan sarana penyelamatan
- Pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi alarm, APAR, hidran, sprinkler, serta sarana proteksi kebakaran lainnya
- Fire Emergency Response Plan: organisasi tanggap darurat, prosedur kebakaran, komunikasi, evakuasi, dan pertolongan penderita gawat darurat
- Praktik pemadaman dan penyelamatan menggunakan APAR, hidran, serta peralatan pendukung
- Evaluasi teori dan praktik.
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : 6 Hari Kerja (60 Jam Pelajaran @ 45 menit)
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur berasal dari Pengawas Ketenagakerjaan, Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran, instruktur K3, dan praktisi kompeten di bidang sistem proteksi serta tanggap darurat.
