
Tujuan Pembinaan
- Memahami peraturan perundang-undangan K3 Kimia.
- Mengidentifikasi bahaya dan risiko bahan kimia.
- Melaksanakan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya.
- Mengelola penyimpanan, penggunaan, dan penanganan bahan kimia secara aman.
- Melakukan inspeksi dan audit K3 Kimia.
- Melakukan investigasi kecelakaan yang melibatkan bahan kimia.
- Mendukung penerapan SMK3 dan Sistem Manajemen B3 di perusahaan.
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan K3
- Dasar-Dasar K3 Kimia
- Karakteristik dan Sifat Bahan Kimia Berbahaya
- Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS)
- Safety Data Sheet (SDS)
- Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Kimia
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia
- Higiene Industri dan Pajanan Bahan Kimia
- Pengendalian Risiko Bahan Kimia
- Sistem Tanggap Darurat Bahan Kimia
- Investigasi Kecelakaan dan Insiden Kimia
- Audit dan Inspeksi K3 Kimia
- Sistem Manajemen K3 dan Pengelolaan B3
- Praktik dan Studi Kasus
- Seminar dan Evaluasi
Durasi, Waktu dan Metode Pembinaan
Durasi : 12 Hari
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Metode Pelatihan :
Pembinaan dilaksanakan secara:
• Offline (Tatap Muka)
• Online
• Blended Training (Kombinasi Online dan Offline)
Instruktur
Instruktur berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ahli K3 Kimia, Praktisi Industri Kimia, Konsultan K3, dan tenaga ahli yang berpengalaman dalam pengelolaan bahan kimia dan keselamatan proses.
